Minggu, 12 April 2015

Komentar Mengenai Berita Kode Etik

Berita Mengenai Kode Etik Pada Laman http://www.jurnalparlemen.com



Artikel tersebut membahas mengenai pro kontra penayangan proses persalinan istri dari Anang Hermansyah. Masalah utama pada berita tersebut yaitu profesi Anang yang bukan lagi hanya seorang artis, tetapi beliau adalah salah satu anggota DPR RI. Sebagai anggota dewan, beliau mempunyai kode etik (aturan-aturan serta prinsip moral) yang tidak boleh dilanggar.

Anang dituding tidak mempunyai etika sebagai anggota DPR karena telah menyiarkan proses persalinan istrinya yang tidak mempunyai manfaat apa-apa bagi masyarakat Indonesia. Di sisi lain, Anang beranggapan bahwa beliau tidak melanggar kode etik dikarenakan tujuan dari tayangan persalinan istinya terdapat unsur edukasi dan mengingat istrinya pernah mengalami keguguran beberapa kali. Proses persalinan adalah hak setiap individu untuk mempublikasikannya ataupun menyimpannya sebagai privasi.

Kesimpulan yang dapat saya ambil, alangkah lebih baiknya bila seorang artis yang juga menjabat sebagai anggota dewan, lebih selektif dalam menggambil tawaran pekerjaan dibidang hiburan, mengingat profesi mereka adalah anggota dewan. Ada baiknya hanya mengambil pekerjaan yang mempunyai banyak manfaatnya daripada dapat menimbulkan berbagai polemik di masyarakat.

Mohon maaf bila ada kata-kata yang kurang berkenan, sekian dan terima kasih...
 

Faza Fatimah Zahrah Template by Faza Fatimah Zahrah