Jumat, 15 Februari 2013

Hindari Narkoba!


Narkoba, siapa yang tidak pernah mendengar kata tersebut? Zaman sekarang tentulah kata narkoba memang sudah tidak asing di telinga kita.

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkoba sudah secara luas menyebar di seluruh pelosok dunia, tak terkecuali di negara kita sendiri. Narkoba tidak mengenal jabatan, kalangan, jenis kelamin dan usia.

Istilah lain dari narkoba adalah napza.  Napza merupakan singkatan dari narkoba psikotropika dan zat adiktif lainnya. Narkoba adalah zat yang di larang penggunaannya baik secara hukum negara maupun hukum agama. Narkoba bila di konsumsi akan mempengaruhi tubuh dan susunan syaraf pusat serta akan mengakibatkan kerusakan fisik dan mental.

Beberapa faktor yang dapat menjerumuskan kita pada narkoba di antaranya :
1. Pergaulan yang salah. Bergaul dengan banyak orang memangnya sangat penting, tapi dalam bergaul tidak dapat dipungkiri kita harus secara selektif dalam memilih lingkungan pergaulan dimana kita berada. Salah pergaulan bisa menyebabkan kita terjerumus ke dalam dunia yang kelam.
2. Pengawasan orang tua. Kurangnya pengawasan orang tua menjadi faktor penting dalam kehidupan seorang anak. Jika orang tua tidak perduli atau lengah mengawasi anaknya, bukan tidak mungkin anak tersebut bebas dalam melakukan apa saja termasuk penyalahgunaan narkoba.
3. Pendidikan agama. Seharusnya dengan ditanamkan pendidikan agama sejak kecil akan menambah iman setiap orang. Karena di dalam agama di ajarkan rasa takut terhadap Tuhan. Apalagi agama dengan jelas melarang penggunaan narkoba.

Penyalahgunaan narkoba juga mempunyai hukuman di negara ini. Tujuan diberikannya hukuman adalah untuk mengurangi dan melindungi orang dari bahaya narkoba, mengurangi pengunaan narkoba dalam lingkungan masyarakat, menghukum dan meminimalisir para pengguna dan penyedar obat-obat terlarang.
Di negara kita, ada 2 undang-undang yang mengatur mengenai narkoba, yaitu :
• Undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika
• Undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang narkoba

Hukuman yang diberikan juga sangat beragam, tergantung dengan pasal-pasalnya. Hukuman yang terberat adalah hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda sampai 1 milyar rupiah.

Bukankah sudah jelas, selain membahayakan dan merusak tubuh, narkoba juga memberikan hukuman yang sangat berat bagi siapa saja yang berurusan dengan barang haram tersebut. Maka dari itu, marikah kita sama-sama suarakan "SAY NO TO DRUGS!" Mari kita ciptakan lingkungan dengan kreatifitas yang tinggi dan hindari penggunaan narkoba. Hidup sehat tanpa narkoba!

0 komentar:

Posting Komentar

 

Faza Fatimah Zahrah Template by Faza Fatimah Zahrah