Narkoba, siapa yang tidak
pernah mendengar kata tersebut? Zaman sekarang tentulah kata narkoba memang
sudah tidak asing di telinga kita.
Narkoba merupakan singkatan
dari narkotika dan obat-obat berbahaya. Narkoba sudah secara luas menyebar di
seluruh pelosok dunia, tak terkecuali di negara kita sendiri. Narkoba tidak
mengenal jabatan, kalangan, jenis kelamin dan usia.
Istilah lain dari narkoba
adalah napza. Napza merupakan singkatan
dari narkoba psikotropika dan zat adiktif lainnya. Narkoba adalah zat yang di
larang penggunaannya baik secara hukum negara maupun hukum agama. Narkoba bila di konsumsi akan
mempengaruhi tubuh dan susunan syaraf pusat serta akan mengakibatkan kerusakan
fisik dan mental.
Beberapa faktor yang dapat
menjerumuskan kita pada narkoba di antaranya :
1. Pergaulan yang salah.
Bergaul dengan banyak orang memangnya sangat penting, tapi dalam bergaul tidak
dapat dipungkiri kita harus secara selektif dalam memilih lingkungan pergaulan
dimana kita berada. Salah pergaulan bisa menyebabkan kita terjerumus ke dalam
dunia yang kelam.
2. Pengawasan orang tua.
Kurangnya pengawasan orang tua menjadi faktor penting dalam kehidupan seorang
anak. Jika orang tua tidak perduli atau lengah mengawasi anaknya, bukan tidak
mungkin anak tersebut bebas dalam melakukan apa saja termasuk penyalahgunaan
narkoba.
3. Pendidikan agama.
Seharusnya dengan ditanamkan pendidikan agama sejak kecil akan menambah iman
setiap orang. Karena di dalam agama di ajarkan rasa takut terhadap Tuhan.
Apalagi agama dengan jelas melarang penggunaan narkoba.
Penyalahgunaan narkoba juga
mempunyai hukuman di negara ini. Tujuan diberikannya hukuman adalah untuk
mengurangi dan melindungi orang dari bahaya narkoba, mengurangi pengunaan
narkoba dalam lingkungan masyarakat, menghukum dan meminimalisir para pengguna
dan penyedar obat-obat terlarang.
Di negara kita, ada 2
undang-undang yang mengatur mengenai narkoba, yaitu :
• Undang-undang no. 5 tahun
1997 tentang psikotropika
• Undang-undang no. 22 tahun
1997 tentang narkoba
Hukuman yang diberikan juga
sangat beragam, tergantung dengan pasal-pasalnya. Hukuman yang terberat adalah
hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan denda sampai 1 milyar
rupiah.
0 komentar:
Posting Komentar